Transformasi Kebijakan: Merajut Masa Depan Emas Anak dan Remaja
Anak dan remaja adalah aset bangsa yang tak ternilai, namun sekaligus kelompok yang rentan. Kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap mereka telah mengalami evolusi signifikan, mengubah pendekatan dari sekadar belas kasihan menjadi pengakuan hak fundamental. Kebijakan perlindungan anak dan remaja telah bertransformasi dari responsif menjadi proaktif, komprehensif, dan partisipatif.
Titik Balik Global: Dari Objek Menjadi Subjek Hak
Perjalanan dimulai dengan kesadaran global. Titik balik krusial adalah disahkannya Konvensi Hak Anak PBB (KHA) tahun 1989. KHA mengubah paradigma secara radikal: anak bukan lagi sekadar objek belas kasihan atau milik orang tua, melainkan subjek hukum yang memiliki hak-hak fundamental. Hak-hak ini meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam setiap keputusan yang memengaruhi mereka. KHA menjadi landasan moral dan hukum bagi negara-negara di dunia untuk mengembangkan kerangka perlindungan yang lebih kuat.
Langkah Konkret Nasional: Penguatan Pilar Hukum
Indonesia, sebagai negara pihak KHA, telah berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. Landasan awalnya terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk anak. Namun, kebijakan yang lebih spesifik muncul dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014). Undang-undang ini menjadi payung hukum utama, mengidentifikasi 15 kelompok hak anak dan menegaskan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam pemenuhannya.
Tidak berhenti di situ, perhatian khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melahirkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tahun 2012. UU ini memperkenalkan pendekatan restoratif dan diversi, mengutamakan penyelesaian di luar jalur pengadilan demi kepentingan terbaik anak. Pembentukan lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menegaskan keseriusan negara dalam mengawal kebijakan ini.
Tantangan Baru dan Arah Masa Depan: Holistik dan Partisipatif
Perkembangan zaman membawa tantangan baru yang menuntut kebijakan terus beradaptasi. Isu-isu seperti keamanan anak di era digital (cyberbullying, eksploitasi online), kesehatan mental remaja, hingga isu perubahan iklim yang berdampak pada anak, kini menjadi fokus. Kebijakan perlindungan anak dan remaja modern bergerak ke arah yang lebih holistik, mencakup aspek fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Partisipasi anak dan remaja dalam perumusan kebijakan juga semakin ditekankan, mengingat mereka adalah pihak yang paling memahami kebutuhannya.
Singkatnya, perjalanan kebijakan perlindungan anak dan remaja adalah cerminan kemajuan peradaban. Dari regulasi dasar yang reaktif menuju sistem yang komprehensif, proaktif, dan partisipatif. Tujuannya satu: memastikan setiap anak dan remaja mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terlindungi dari segala bentuk ancaman, dan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Ini adalah investasi kolektif kita untuk masa depan.
