Berita  

Isu konflik agraria dan hak masyarakat adat

Warisan Tanah, Hak yang Terlupakan: Mengurai Benang Kusut Konflik Agraria dan Perjuangan Masyarakat Adat

Di balik gemuruh pembangunan dan investasi, Indonesia menyimpan luka lama yang terus menganga: konflik agraria. Isu ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan pertarungan sengit antara klaim legal-formal negara dan korporasi versus hak ulayat serta kearifan lokal masyarakat adat yang telah ada turun-temurun.

Akar Masalah yang Kompleks

Penyebab konflik agraria sangat berlapis. Pertama, tumpang tindih regulasi dan kebijakan yang seringkali mengabaikan keberadaan wilayah adat. Kedua, ekspansi sektor ekstraktif (perkebunan, pertambangan, kehutanan) dan pembangunan infrastruktur yang masif, seringkali tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat. Ketiga, lemahnya pengakuan hukum terhadap hak ulayat, membuat masyarakat adat rentan digusur dan dikriminalisasi atas tanah yang sejatinya adalah warisan leluhur mereka.

Dampak yang Menghancurkan bagi Masyarakat Adat

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi; ia adalah jantung identitas, sumber kehidupan, tempat bersemayam nilai budaya, dan media spiritual untuk berinteraksi dengan leluhur. Ketika tanah adat dirampas, yang hilang bukan hanya lahan, tetapi juga mata pencarian, sistem pengetahuan lokal, adat istiadat, bahkan keberadaan mereka sebagai sebuah komunitas. Penggusuran seringkali diikuti dengan marginalisasi, kemiskinan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Mendesak Pengakuan dan Keadilan

Menyelesaikan benang kusut konflik agraria dan melindungi hak masyarakat adat adalah sebuah keharusan. Ini membutuhkan langkah konkret:

  1. Pengakuan Hukum: Segera sahkan dan implementasikan undang-undang yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara komprehensif.
  2. Reforma Agraria Sejati: Jalankan reforma agraria yang tidak hanya membagi-bagikan lahan, tetapi juga mengoreksi ketimpangan kepemilikan dan memberikan pengakuan atas wilayah adat.
  3. Partisipasi Bermakna: Libatkan masyarakat adat secara aktif dan bermakna dalam setiap proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan implementasi proyek di wilayah mereka.
  4. Penegakan Hukum yang Adil: Hentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan pastikan keadilan ditegakkan bagi korban konflik.

Melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, dan terwujudnya keadilan sosial di Indonesia. Sudah saatnya kita mendengarkan suara tanah dan para penjaganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *