Ketika Air dan Tanah Menjadi Titik Api Konflik Agraria
Air dan tanah adalah dua elemen esensial yang tak terpisahkan, menjadi tulang punggung kehidupan dan mata pencarian manusia. Namun, dalam konteks pembangunan yang pesat dan kebijakan yang seringkali bias, keterkaitan erat keduanya justru menjadi pemicu utama konflik agraria yang berkepanjangan di banyak wilayah. Pengelolaan sumber daya air yang tidak adil dan tidak berkelanjutan seringkali berakar pada masalah penguasaan lahan.
Keterkaitan Erat yang Rentan Konflik
Konflik agraria, yang umumnya dipahami sebagai perebutan atau sengketa hak atas tanah, memiliki dimensi air yang sangat kuat. Ekspansi perkebunan skala besar (sawit, HTI), proyek infrastruktur (bendungan, jalan tol), industri ekstraktif, hingga pembangunan properti membutuhkan penguasaan lahan yang masif. Penguasaan lahan ini secara inheren juga berarti penguasaan atas sumber daya air di dalamnya, baik untuk irigasi, proses produksi, maupun kebutuhan operasional lainnya. Akibatnya, akses air bagi masyarakat lokal, terutama petani kecil dan masyarakat adat, seringkali terampas atau terkontaminasi.
Pemicu Konflik yang Berulang
Beberapa skenario umum yang memicu konflik meliputi:
- Alih Fungsi Lahan: Konversi lahan pertanian subur menjadi kawasan industri atau perkebunan monokultur skala besar mengubah tata kelola air dan mengancam pasokan air untuk pertanian rakyat.
- Pencemaran Air: Limbah dari industri, pertambangan, atau pertanian kimiawi yang mencemari sumber air vital (sungai, danau, sumur) merampas hak masyarakat atas air bersih dan produktif.
- Pengalihan Aliran Air: Pembangunan bendungan atau sistem irigasi besar seringkali mengalihkan aliran air yang tadinya digunakan masyarakat hilir, tanpa konsultasi dan kompensasi yang adil.
- Klaim Hak: Perebutan hak atas tanah yang di dalamnya terdapat sumber mata air atau akses ke sungai/danau, seringkali memperuncing sengketa antara korporasi/negara dengan masyarakat adat/petani.
Meredakan Bara Konflik
Dampak dari konflik ini tidak hanya merenggut mata pencarian, merusak lingkungan, tetapi juga seringkali menimbulkan kekerasan dan perpecahan sosial. Untuk meredakan bara konflik ini, diperlukan pendekatan yang holistik dan berkeadilan. Pengelolaan sumber daya air harus terintegrasi dengan kebijakan agraria yang berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan kepastian hukum hak atas tanah dan air, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan dan air. Prioritas harus diberikan pada kebutuhan dasar masyarakat dan pertanian rakyat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan agraria. Hanya dengan demikian, air dan tanah dapat kembali menjadi sumber kehidupan, bukan lagi titik api konflik.
