Politik Berbaju Hukum: Ketika Keadilan Tergadai di Indonesia
Hukum seharusnya menjadi pilar utama penegakan keadilan, penjamin ketertiban, dan pelindung hak asasi setiap warga negara. Namun, di banyak negara, termasuk Indonesia, hukum tak jarang dijadikan alat politik—sebuah instrumen ampuh untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, membungkam kritik, atau menyingkirkan lawan. Fenomena ini mengikis kepercayaan publik, merusak demokrasi, dan mengancam supremasi hukum itu sendiri.
Wajah Hukum yang Dipolitisasi
Penggunaan hukum sebagai alat politik terwujud dalam berbagai cara di Indonesia. Salah satunya adalah kriminalisasi lawan politik atau tokoh oposisi dengan tuduhan yang seringkali tampak dipaksakan atau menggunakan pasal-pasal karet yang multitafsir. Contoh lain adalah penegakan hukum yang tebang pilih, di mana kasus-kasus tertentu dipercepat penanganannya karena melibatkan kepentingan politik tertentu, sementara kasus lain yang serupa diabaikan atau diperlambat.
Intervensi terhadap lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tujuan politis juga menjadi indikasi kuat. Pelemahan independensi institusi-institusi ini melalui regulasi atau tekanan politik membuat mereka rentan dimanfaatkan, bukan lagi murni menjalankan fungsi keadilan.
Dampak yang Merusak
Dampak dari politik berbaju hukum sangat merusak. Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan runtuh. Ketika hukum dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan, bukan keadilan, legitimasinya hilang. Masyarakat akan cenderung mencari keadilan di luar jalur hukum atau bahkan apatis terhadap proses hukum itu sendiri.
Kedua, prinsip negara hukum tercoreng, di mana kekuasaan berada di atas hukum, bukan sebaliknya. Ini mengancam hak asasi manusia, membatasi ruang kebebasan berekspresi, dan menciptakan iklim ketakutan bagi warga negara yang berani bersuara kritis. Demokrasi menjadi rapuh karena tidak ada lagi aturan main yang adil dan transparan.
Mengembalikan Marwah Keadilan
Untuk mengembalikan marwah hukum dan menjamin keadilan yang imparsial, diperlukan komitmen kuat dari semua elemen bangsa. Penguatan independensi lembaga peradilan dan penegak hukum adalah mutlak, diikuti dengan peningkatan integritas para aparaturnya. Transparansi dalam setiap proses hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum juga menjadi kunci.
Hukum harus kembali menjadi panglima yang adil, bukan prajurit politik. Hanya dengan begitu, keadilan sejati dapat ditegakkan di Indonesia, menjadi fondasi kokoh bagi negara demokrasi yang bermartabat.
