Politik dan Jurang Wilayah: Narasi Keadilan yang Belum Tuntas
Indonesia, dengan kekayaan alam dan budayanya yang melimpah, masih dihantui bayang-bayang ketimpangan wilayah yang mencolok. Di balik disparitas pembangunan yang terlihat jelas – dari infrastruktur, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan – tersembunyi simpul-simpul politik yang kompleks. Pertanyaan "apa yang belum tuntas?" menjadi refleksi mendalam atas janji keadilan yang tak kunjung merata.
Akar Politik Ketimpangan
Ketimpangan wilayah bukan sekadar masalah geografis atau ekonomi; ia adalah cerminan dari pilihan dan prioritas politik. Desentralisasi dan otonomi daerah, yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mempercepat pemerataan, nyatanya menghadirkan tantangan baru. Kekuasaan politik lokal, alokasi anggaran yang belum adil, hingga visi pembangunan yang sektoral, seringkali lebih berpihak pada kepentingan segelintir elite atau wilayah tertentu yang memiliki daya tawar politik lebih kuat. Kurangnya komitmen politik yang teguh untuk memberantas korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan di tingkat lokal juga memperparah jurang ini.
Apa yang Belum Tuntas?
Meski berbagai program pemerataan telah digulirkan, beberapa aspek krusial masih menjadi pekerjaan rumah:
- Keberpihakan Anggaran yang Nyata: Alokasi Dana Transfer ke Daerah (DTK) seringkali belum sepenuhnya mampu menutup celah kebutuhan dasar di wilayah terpencil. Kebijakan fiskal yang belum sepenuhnya progresif dan sensitif terhadap karakteristik wilayah masih menjadi kendala.
- Kapasitas Pemerintahan Lokal: Tidak semua daerah memiliki kapasitas SDM dan tata kelola yang memadai untuk mengelola anggaran dan merumuskan kebijakan pembangunan yang efektif dan inklusif. Intervensi politik dalam birokrasi daerah juga kerap menghambat profesionalisme.
- Partisipasi Masyarakat yang Bermakna: Pembangunan seringkali bersifat top-down, kurang melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam identifikasi masalah, perencanaan, dan pengawasan. Akibatnya, kebijakan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
- Integrasi Kebijakan Lintas Sektor: Upaya pemerataan masih sering berjalan parsial. Kurangnya koordinasi antara kementerian/lembaga pusat dan daerah, serta antar sektor, menyebabkan program tidak saling mendukung dan efektivitasnya berkurang.
- Penegakan Hukum dan Keadilan Agraria: Konflik agraria yang tak kunjung usai dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, seringkali melibatkan kekuatan politik dan ekonomi, terus menjadi pemicu ketimpangan dan kemiskinan di daerah.
Menuntaskan Narasi Keadilan
Menuntaskan PR ketimpangan wilayah membutuhkan lebih dari sekadar program musiman. Ia menuntut komitmen politik yang teguh dan berkelanjutan dari pusat hingga daerah. Perencanaan pembangunan yang holistik dan partisipatif, pengalokasian anggaran yang adil dan transparan, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu adalah kunci. Penting pula memperkuat kapasitas daerah, mendorong inovasi lokal, dan memastikan setiap warga negara, di mana pun mereka berada, memiliki kesempatan yang sama untuk maju.
Pada akhirnya, ketimpangan wilayah adalah cermin dari kualitas politik suatu bangsa. Ia adalah ujian bagi keadilan dan kemanusiaan. Menyelesaikan "yang belum tuntas" ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan panggilan kolektif untuk merajut Indonesia yang lebih adil dan merata, sejati dalam janji kemerdekaannya.
