Ketika Hukum Diperlambat oleh Proses Politik Berkepanjangan

Keadilan dalam Pusaran Politik: Ketika Hukum Tersandera Waktu

Hukum seharusnya menjadi pilar utama keadilan, memberikan kepastian dan ketertiban. Namun, dalam realitanya, laju hukum seringkali tersendat dan bahkan terhenti oleh dinamika proses politik yang berkepanjangan. Fenomena ini bukan sekadar penundaan biasa, melainkan sebuah kondisi di mana keadilan menjadi "tersandera" oleh tarik-menarik kepentingan, perbedaan ideologi, dan manuver kekuasaan.

Bagaimana Hukum Diperlambat?

Perlambatan ini dapat terjadi di berbagai tahapan:

  1. Legislasi: Pembentukan undang-undang baru atau revisi regulasi krusial bisa mandek bertahun-tahun di parlemen karena perdebatan tanpa ujung, lobi-lobi politik, atau bahkan karena sengaja "menggantung" demi kepentingan tertentu.
  2. Penunjukan Pejabat: Proses seleksi dan penunjukan hakim agung, pimpinan lembaga anti-korupsi, atau pejabat strategis lainnya seringkali diwarnai intrik politik, tawar-menawar, dan penolakan yang berlarut-larut, padahal jabatan tersebut vital bagi penegakan hukum.
  3. Implementasi Kebijakan: Hukum yang sudah ada pun bisa sulit diimplementasikan di lapangan karena birokrasi yang lambat, kurangnya alokasi anggaran akibat prioritas politik yang berubah, atau resistensi dari kelompok-kelompok berkepentingan.
  4. Penanganan Kasus: Bahkan dalam kasus hukum murni, intervensi politik, upaya delegitimasi, atau tekanan publik yang diorkestrasi dapat memperlambat jalannya penyelidikan dan persidangan, merusak independensi peradilan.

Dampak yang Menghancurkan

Ketika hukum tersandera oleh proses politik, dampaknya sangat serius:

  • Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat mulai meragukan efektivitas dan imparsialitas sistem hukum, yang berujung pada apatisme atau bahkan kemarahan.
  • Ketidakpastian Hukum: Investor enggan menanamkan modal, bisnis sulit berkembang, dan masyarakat umum tidak memiliki pijakan yang jelas untuk beraktivitas.
  • Injustisi yang Berkepanjangan: Korban tidak mendapatkan keadilan, pelaku tidak dihukum, dan hak-hak warga negara terabaikan, menciptakan lingkaran ketidakadilan yang merusak tatanan sosial.
  • Melemahnya Supremasi Hukum: Politik mulai ditempatkan di atas hukum, mengancam fondasi negara demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi aturan.

Menuju Keadilan Tanpa Sandera

Untuk mengatasi kondisi ini, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak. Independensi lembaga hukum harus dijaga ketat dari intervensi politik. Proses politik harus dijalankan dengan etika, transparansi, dan akuntabilitas, mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan golongan atau pribadi. Hanya dengan begitu, hukum dapat berjalan sesuai kodratnya: cepat, adil, dan tanpa tersandera oleh pusaran politik yang tak berkesudahan.

Exit mobile version