Berita  

Konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah

Tanah Adat: Nyawa yang Terancam, Semangat yang Tak Padam

Konflik agraria adalah isu krusial yang mengakar dalam pembangunan modern, di mana klaim atas tanah dan sumber daya alam saling berbenturan. Di garis depan pertarungan ini, kita sering menemukan masyarakat adat. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi identitas, budaya, spiritualitas, dan sumber penghidupan turun-temurun.

Akar Konflik:
Konflik ini seringkali dipicu oleh ekspansi korporasi besar (perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri), proyek infrastruktur negara, dan kebijakan agraria yang tidak mengakui atau melindungi hak ulayat (hak komunal atas tanah) masyarakat adat secara memadai. Tanah yang telah mereka jaga dan kelola selama berabad-abad mendadak diklaim sebagai milik negara atau diberikan konsesinya kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan bebas dan tanpa paksaan (FPIC) dari komunitas adat.

Dampak dan Perjuangan:
Akibatnya, masyarakat adat kerap menghadapi penggusuran paksa, kriminalisasi aktivis, hilangnya sumber pangan dan obat-obatan tradisional, serta kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan. Namun, mereka tidak tinggal diam. Dengan segala keterbatasan, masyarakat adat melancarkan perjuangan gigih. Mereka melakukan perlawanan fisik, advokasi hukum, diplomasi di tingkat nasional dan internasional, hingga revitalisasi budaya sebagai bentuk penegasan identitas dan klaim atas wilayah adatnya.

Perjuangan ini bukan hanya untuk sebidang tanah, melainkan untuk mempertahankan eksistensi, keadilan, dan warisan leluhur. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya adalah kunci untuk mewujudkan keadilan agraria, melestarikan keanekaragaman hayati, dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua.

Exit mobile version